Saat ini masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) lagi. Karena SIM dapat diperpanjang secara online kapanpun dan daimanapun. Aplikasi untuk perpanjang SIM online bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.
SINAR atau Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi yang di buat oleh Kepolisian Republik Indonesia guna memudahkan dalam pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.
Sehingga, semua tahapan mulai dari pendaftara, tes psikologi dan kesehatan, pengajuan permohonan, hingga pembayaran dapat masyarakat lakukan secara online.
Apabila kalian ingin mengetahui lebih lanjut tentang aplikasi untuk perpanjang SIM online ini silahkan simak penjelasannya berikut.
Aplikasi Untuk Perpanjang SIM Online
Seperti yang telah kami jelaskan di atas tadi bahwa Surat Izin Mengemudi atau SIM sekarang dapat di perpanjang dengan cara online. SIM mempunyai ketentuan untuk di perpanjang tiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya.
SIM online tersebut dapat kalian perpanjang dengan mudah melalui smartphone. Korp Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sudah menyediakan aplikasi untuk perpanjang SIM online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi ini sudah di rilis sejak 13 April 2021 yang lalu. Kemudahan yang di sediakan oleh aplikasi ini memungkin kalian untuk dapat melakukan perpanjangan SIM secara efisien.
Kalian cukup mengakses aplikasi digital yang Korlantas Polri sediakan. Aplikasi digital Korlantas Polri tersebut dapat kalian download lewat Google Play Store atau App Store.
Untuk melakukan perpanjangan SIM online, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus masyarakat lengkapi terlebih dahulu, seperti:
- Foto SIM lama
- Foto e-KTP
- Pas foto berlatar belakang biru
- Foto tanda tangan pada kertas putih
- Hasil pemeriksaan jasmasi yang dilakukan dokter dan di catat secara daring (RIKKES Jasmani)
- Hasil tes psikologi
Bagi pemeriksaan Rikkes Jasmani dan test psikologi, kalian akan di arahkan pada website https://erikkes.id/ guna melaksanakan tes kesehatan. Kemudian silahkan kunjungi website https://app.eppsi.id/ guna melakukan pemeriksaan psikologi.
Selanjutnya kalian harus menyiapkan aplikasi Digital Korlantas Polri pada ponsel yang memiliki kamera memadai sebelum melakukan perpanjangan SIM online.
Jika seluruh persyaratan tersebut telah kalian penuhi, selanjutnya kalian dapat mengikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas berikut ini.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Perpanjang SIM online dapat kalian lakukan secara mudah dari rumah melalui memakai aplikasi yang Korlantas Polri sediakan. Layanan SIM online ‘SINAR’ adalah aplikasi untuk perpanjang sim online dan juga untuk pembuatan SIM online.
Aplikasi tersebut dapat memudahkan dalam pelayanan masyarakat untuk melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM. Berikut adalah langkah-langkah perpanjang SIM online.
- Pertama, download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Jika sudah terunduh, buka aplikasi tersebut.
- Masukkan nomor ponsel kalian.
- Kemudian ketik kode OTP yang kalian dapatkan lewat SMS.
- Melakukan verifikasi data kemudian buat PIN aplikasi supaya keamanan akun lebih terjaga.
- Lengkapilah semuda data yang di minta, seperti NIK, nama, dan alamat yang sesuai dengan KTP.
- Lakukanlah verifikasi data lewat swafoto bersama dengan KTP.
- Sesudah berhasil masuk pada halaman utama, klik menu SIM.
- Kemudian tekan ‘Perpanjang SIM’.
- Pilihlah jenis SIM yang akan kalian perpanjang.
- Tuliskan nomor SIM, foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan pada kertas putih dam pas foto dengan background biru.
- Isilah semua informasi yang berisi data pribadi, misalnya nama, golongan darah, alamat, pekerjaan, dan lain-lain.
- Kemudian kalian akan di arahkan pada halaman https://erikkes.id/ guna melakukan tes kesehatan. Kalian juga dapat mengunjungi https://app.eppsi.id/ guna melakukan tes psikologi.
- Sesudah melakukan semua pemeriksaan tersebut, hasil tes secara otomatis akan masuk pada aplikasi dan otomatis tercentang.
- Kemudian kalian akan masuk pada tahap pemilihan lokasi penerbitan SIM.
- Selanjutnya kalian akan di arahkan untuk pembayaran.
- Sesudah itu, kalian cukup menunggu kabar tentang penerbitan SIM dan kalian dapat memilih layanan antar SIM apabila telah jadi.
Baca juga: Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024
Biaya Perpanjang SIM Online
Rincian biaya untuk perpanjangan SIM online ini di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya perpanjang SIM online.
- SIM A dan A umum : Rp 80 ribu
- SIM B1 dan B1 umum : Rp 80 ribu
- SIM B2 dan B2 umum : Rp 80 ribu
- SIM C : Rp 75 ribu
- SIM C1 : Rp 75 ribu
- SIM C2 : Rp 75 ribu
- SIM D : Rp 30 ribu
- SIM D khusus : Rp 30 ribu
- SIM Internasional : Rp 225 ribu
Biaya perpanjangan SIM online di atas belum termasuk dengan biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan jasa pengiriman SIM apabila kalian memilih SIM baru untuk di antar ke alamat kalian.
Pembayaran layanan perpanjang dan pembuatan SIM dapat melalui berbagai metode pembayaran. Kalian dapat memakai ATM, virtual account, dan m-banking. Semua jenis SIM juga dapat memakai layanan SIM online ini.
Akhir Kata
Pastinya setelah membaca penjelasan di atas, sekarang kalian menjadi tahu tetang aplikasi untuk perpanjang SIM online beserta syarat dan caranya. Mudah, bukan? Semoga informasi ini bermanfaat.