Facebook, Whatsapp, Tiktok menjadi bagian dari aplikasi yang akan diblokir Kominfo dalam waktu dekat.
Karena kabarnya aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE. Penasaran seperti apa kelanjutan dari informasi tersebut? Kamu bisa simak pembahasannya di website ini.
Belakangan ini memang banyak sekali aplikasi yang terancam akan diblokir oleh Kominfo. Karena Aplikasi-aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE.
Penasaran apa saja aplikasi yang akan diblokir oleh kominfo? Yuk kita check!
Baca Juga: Ambil Gratis Akulaku
Daftar Aplikasi Yang Akan Diblokir Kominfo 2022
Aplikasi yang belum terdaftar di PSE belakangan ini terancam akan diblokir oleh kominfo.
Namun dari daftar aplikasi tersebut ada juga yang telah lolos karena sudah mendaftar di PSE.
1. Facebook
Facebook merupakan salah satu sosial media yang sudah ada sejak lama. Pada aplikasi tersebut kamu bisa membagikan foto maupun video serta status. Selain itu juga dilengkapi dengan marketplace dan Messenger.
2. Twitter
Twitter merupakan sebuah layanan jaringan sosial online yang dapat di pakai untuk berkomunikasi antar pengguna dalam bentuk mengirimkan pesan singkat. Di aplikasi ini kalian juga dapat melihat, menemukan, serta mengemukakan ide, pendapat, dan berita paling baru yang menarik.
3. Tiktok
Tiktok adalah sebuah aplikasi jejaring sosial ataupun platform video pendek yang memungkinkan penggunanya untuk dapat membuat, mengedit, dan membagikan video pendek tersebut ke orang lain.
4. Pinterest
Pinterest adalah salah satu sosial media yang paling terkenal terutama dalam hal mengoleksi foto dan kreasi visual yang lainnya. Pada aplikasi ini terdapat banyak konten menarik yang dapat kalian temukan. Kalian pun bisa mengunggah gambar atau foto yang di masukkan ke kategori-kategori atau semacam album / folder.
5. Telegram
Telegram merupakan sebuah aplikasi yang dapat di pakai untuk mengirim dan menerima pesan yang berbasis cloud serta bersifat gratis dan nirlaba. Aplikasi yang satu ini mempunya ukuran file lebih kecil jika di bandingkan dengan aplikasi kirim pesan yang lain.
6. Tinder
Tinder merupakan aplikasi berbasis jejaring sosial yang biasanya di pakai untuk mencari jodoh. Namun, jika sekedar ingin mencari teman baru saja kalian juga bisa menggunakan aplikasi ini.
7. Linkedin
Linkedln merupakan suatu jaringan profesional yang paling besar di dunia dan di internet. Kalian bisa memakai Linkedln untuk mencari pekerjaan yang tepat ataupun tempat magang.
8. Tumbler
Tumblr adalah salah satu platform blogging yang mirip dengan WordPress ataupun Blogger. Perbedaannya terletak pada formatnya yang jauh lebih sederhana.
9. Netflix
Netflix merupakan layanan streaming yang menyediakan berbagai macam acara tv, film dokumenter, film, dan anime yang dapat di akses dengan perangkat yang terkoneksi ke internet.
10. Disney+
Disney+ merupakan suatu layanan streaming video yang di dedikasikan untuk memutar film-film terkenal luar negeri dan lokal paling besar, seluruhnya ada di satu tempat. Aplikasi ini serupa dengan Netflix namun di miliki oleh perusahaan Walt Disney.
11. Pubg
PUBG merupakan singkatan dari Player Unknown Battle Ground. Jadi, PUBG merupakan sebuah game yang memiliki genre battle royale dan di mainkan oleh 100 orang pemain secara serentak dan online.
12. Mobile Legends
Mobile Legends: Bang Bang merupakan suatu game MOBA (Multiplayer Online Battle Arena) yang di rancang bagi ponsel. Dapat di artikan juga sebagai pertempuran pada suatu arena yang di lakukan oleh beberapa pemain dengan cara online.
Baca Juga: Aplikasi Translate Bahasa Makassar
Kenapa Kominfo Blokir Aplikasi?
PSE merupakan singkatan dari penyelenggara sistem elektronik. Sehingga semua aplikasi ataupun apa saja yang berkaitan dengan elektronik atau internet maka harus mendaftarkan ke sistem elektronik tersebut.
Dampak dari aplikasi yang tidak terdaftar di PSE maka akan diblokir oleh kominfo. Jadi alasan kenapa aplikasi diblokir Kominfo memang murni kerena Murni belum terdaftar di penyelenggara sistem elektronik.
Kamu saat ini pemilik Facebook, Whatsapp, Telegram dan aplikasi lainnya kabarnya saat ini sudah mulai mendaftarkan diri pada sistem penyelenggaraan elektronik tersebut.
Kesimpulan
Itulah beberapa daftar aplikasi yang akan diblokir oleh kominfo, namun kamu tidak perlu khawatir karena aplikasi tersebut saat ini sudah mulai mendaftarkan ke penyelenggara sistem elektronik atau PSE.
Semoga informasi ini bisa berguna untuk kalian dan jangan lupa bagian artikel ini pada teman-teman kalian yang belum mengetahui aplikasi apa saja yang akan segera diblokir Kementerian komunikasi dan Informatika .